KOLAKA, KISAHAN.ID – Seorang pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian buah alpukat, meski sebelumnya pernah terjerat kasus pembunuhan.
Pelaku berinisial MAS (27) diamankan Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, bersama satu terduga pelaku lainnya berinisial NAS (25).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan pencurian tersebut terjadi di kebun alpukat milik Saidah (47), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
“Korban mendapati ratusan kilogram buah alpukat di kebunnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah,” kata Dwi Rabu (24/12).
Setelah menyadari kebunnya menjadi sasaran pencurian, korban kemudian mencari informasi dan mendapat keterangan dari warga ada dua pria yang menawarkan alpukat dalam jumlah besar di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Dwi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat karung alpukat dengan berat sekitar 200 kg yang diduga hasil curian. Selain itu, satu unit motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya juga turut diamankan.
“Dari pemeriksaan awal MAS diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara NAS, juga pernah terlibat pencurian dengan kekerasan,” tambah Dwi.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar