KENDARI, KISAHAN.ID – Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk dalam usulan pengurangan masa pidana atau remisi khusus Natal 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sultra, Sulardi, menyebutkan pemberian remisi khusus tersebut merupakan hasil usulan dari delapan lembaga pemasyarakatan.
Usulan tersebut berasal dari LPKA Kelas II Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Lapas Kelas IIB Unaaha, Rutan Kelas IIB Kolaka, Lapas Kelas IIA Baubau, serta Rutan Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna.
Remisi khusus Natal diusulkan karena para WBP dinilai berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan serta aktif mengikuti program pembinaan di masing-masing lembaga.
“Dari 41 orang WBP, tujuh orang di antaranya langsung dinyatakan bebas pada saat remisi diberikan,” ujar Sulardi Selasa (23/12/2025).
Meski demikian, Sulardi menegaskan jumlah 41 WBP tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Pasalnya, hingga kini masih terdapat usulan remisi Natal 2025 yang masuk ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar