KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang pengusaha properti di Kendari dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menggunakan akta cerai palsu untuk menggadaikan satu unit mobil, Senin (1/12/2025). Laporan itu disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pengalihan aset tanpa persetujuan yang dilakukan terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Iwan, menjelaskan dugaan pemalsuan muncul setelah pihaknya meneliti dokumen yang digunakan terlapor, AJ. Menurut Iwan, mobil yang digadaikan masih tercatat sebagai milik bersama, sementara akta cerai yang dijadikan dasar transaksi diduga tidak sah.
“Dokumen akta cerai itu tidak terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Kendari. Namun, AJ tetap menggunakannya untuk menggadaikan mobil seolah status perkawinannya sudah berakhir,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan bahwa penggunaan dokumen yang tidak sah oleh AJ dalam pengalihan aset termasuk tindak pidana. Akibat kejadian itu, kliennya dirugikan, baik secara materi maupun dari hak kepemilikan atas mobil.
“Mobil digadaikan tanpa dasar hukum yang benar. Kerugian klien kami nyata,” tambahnya.
Pelapor telah menyerahkan bukti berupa salinan akta cerai, dokumen gadai, dan hasil verifikasi pengadilan kepada polisi. Semua bukti kini tengah diperiksa penyidik Polda Sultra untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar