Hukrim

Kejari Baubau Terima Laporan Warga soal Dugaan Korupsi Anggota DPRD yang Mangkir 10 Bulan

Kejari Baubau menerima laporan warga terkait dugaan korupsi anggota DPRD Baubau yang diduga mangkir selama 10 bulan. Dok: Istimewa.

BAUBAU, KISAHAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menerima laporan dugaan korupsi terkait absensi salah satu anggota DPRD Baubau. Legislator tersebut dilaporkan warga karena diduga tidak masuk kerja selama sepuluh bulan namun tetap menerima gaji dan tunjangan, Senin (1/12/2025).

Laporan itu disampaikan oleh sejumlah warga dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Baubau, Abdul Kadir. Kejaksaan memastikan pengaduan ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Abdul Kadir menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan laporan masyarakat. Saat ini, Kejari mulai melakukan pemeriksaan awal terkait informasi yang disampaikan pelapor.

“Setiap laporan tetap kami tindaklanjuti. Ada tahap klarifikasi dan pemeriksaan awal sesuai aturan,” ujar Abdul Kadir.

Salah satu pelapor, Dahlin, menyebut bahwa anggota DPRD yang dimaksud adalah Muhamad Agung Indrajati dari Partai Gerindra. Menurutnya, dugaan mangkir selama berbulan-bulan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etik semata. Ia menilai hal itu berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia menambahkan, menerima gaji tanpa menjalankan tugas merupakan bentuk penyalahgunaan amanah publik. Karena itu, ia meminta Kejaksaan menangani laporan tersebut secara terbuka.

“Kami minta proses hukum yang tegas. Sepuluh bulan tidak bekerja tapi tetap digaji adalah pelanggaran berat dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *