Hukrim

Pria di Kolaka Diikat Warga Usai Curi Solar, Polisi: Tak Diproses, Hanya Buat Surat Pernyataan

Terduga pelaku percobaan pencurian solar diamankan warga di Desa Pelembua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dok: Istimewa.

KOLAKA, KISAHAN.ID – Seorang pria di Desa Pelembua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diamankan warga setelah diduga mencoba mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (28/11/2025) itu sontak mengundang kerumunan warga.

Pelaku sempat ditahan warga di sebuah teras rumah dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang datang ke lokasi.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan bahwa peristiwa tersebut merupakan percobaan pencurian. Ia menjelaskan bahwa korban tidak mengajukan laporan resmi sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

“Itu masih percobaan. Korbannya minta pembinaan saja, belum ada laporan yang masuk,” kata Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11).

Ia menegaskan bahwa pelaku tidak diproses secara pidana dan hanya diminta membuat surat pernyataan di Polsek Pomalaa.

“Pelaku sudah dibina dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dwi menambahkan bahwa langkah pembinaan ini dilakukan sesuai permintaan korban yang memilih memaafkan terduga pelaku sehingga tidak melanjutkan ke jalur hukum.

Meski begitu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap melapor secara resmi apabila menemukan tindakan serupa agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *