KENDARI, KISAHAN.ID – Pihak Kopperson menilai Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah melanggar putusan yang sudah inkrah terkait sita aset Kopperson. Atas dasar itu, mereka berencana melaporkan PN Kendari ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap mengeluarkan penetapan non eksekutabel yang bertentangan dengan hukum.
Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menyebut keputusan PN Kendari yang menetapkan sita aset sebagai non eksekutabel sangat bertentangan dengan putusan sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ia menilai langkah itu sebagai tindakan sewenang-wenang dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Putusan yang sudah inkrah seharusnya final dan mengikat. Tapi PN Kendari justru membuat penetapan baru yang menyatakan non eksekutabel. Ini jelas menyalahi asas hukum dan kami nilai melanggar putusan inkrah,” ujar Fianus saat mendatangi PN Kendari bersama puluhan relawan Kopperson, Kamis (13/11/2025).
Fianus juga menduga adanya pertemuan intens antara pihak PN Kendari dan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra sebelum surat penetapan non eksekusi diterbitkan. Ia menyebut hal itu sebagai indikasi kuat adanya upaya intervensi dan konspirasi di balik keluarnya keputusan tersebut.
“Kami menduga ada komunikasi dan pertemuan yang tidak transparan antara PN dan PT sebelum surat itu keluar. Karena itu, kami akan melaporkan dugaan ini ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Menurut Fianus, tindakan PN Kendari tidak hanya mencoreng nama baik lembaga peradilan di daerah, tapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, pihaknya bersama relawan keadilan akan mengawal proses hukum hingga Mahkamah Agung turun tangan.
“Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal Kopperson, tapi soal keadilan dan marwah hukum itu sendiri. MA harus turun tangan dan menilai ulang keputusan PN Kendari,” pungkasnya.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar