KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang jurnalis media online Kendarikini.com, Iron, dilarang meliput kunjungan kerja (Kunker) Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, dan Investasi yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (21/3/2025).
Iron mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan saat hendak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ia dilarang meliput oleh seorang perempuan yang mengaku dari PT Antam.
“Harus ada memang izinnya. Lagian kalau mau meliput harus ada izinnya,” ujar perempuan yang memperkenalkan diri sebagai Diana.
Iron merasa heran dengan larangan tersebut, mengingat kegiatan itu merupakan agenda resmi DPR RI yang seharusnya terbuka bagi pers. Apalagi dalam acara tersebut hadir dua perusahaan besar, yakni PT Antam dan PT VDNI.
“Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas untuk menyampaikan informasi ke publik. Kenapa harus ada izin khusus. Ini kunjungan kerja wakil rakyat, bukan agenda tertutup perusahaan,” tegas Iron.
Belum diketahui pasti terkait kegiatan apa yang diselenggarakan di hotel tersebut. Namun dari berbagai informasi, beberapa perwakilan perusahaan tambang di Bumi Anoa mengikuti kegiatan tersebut.
Tindakan pelarangan ini pun memicu pertanyaan besar bagi Iron. Apakah ada sesuatu yang ingin ditutup-tutupi dalam pertemuan tersebut?. Sikap pihak yang melarang liputan dalam acara publik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh informasi.
Redaksi



















Komentar