KISAHAN.ID – Penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, yang disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, turut menjadi perhatian Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO).
Sorotan tersebut mengarah pada rekam jejak jabatan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.
Pasalnya, Himawan menduduki jabatan tersebut sejak Desember 2023 hingga Mei 2026. Periode itu beririsan dengan rentang waktu dugaan penyadapan ilegal yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap adanya sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik, lampiran laporan polisi, maupun keterkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sah.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan ilegal tersebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya itu, Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Laporan polisi terkait perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri. Dok: Istimewa.
Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO, Rimba, menilai perkara tersebut harus diusut secara transparan dan menyeluruh, termasuk mencermati rekam jejak jabatan pejabat yang berada dalam struktur penanganan tindak pidana siber pada periode kejadian.
Menurut Rimba, posisi Himawan sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri ketika dugaan penyadapan berlangsung merupakan bagian dari rekam jabatan yang patut menjadi perhatian publik.
Terlebih, direktorat tersebut memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan tindak pidana siber di lingkungan Bareskrim Polri.
“Karena itu, kami BEM FH UHO menilai penting adanya kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, penggunaan sistem penyadapan, serta pertanggungjawaban kelembagaan pada periode tersebut, salah satunya saat posisi penting saat itu dijabat oleh Kapolda Sultra yang sekarang,” katanya saat dikonfirmasi Kisahan.id, Rabu (4/11/2026).
Rimba juga merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 31 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, ia menyoroti ketentuan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE terkait dugaan penghapusan data elektronik.
“Penyadapan ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Bagaimana tidak, Perkap Nomor 5 Tahun 2010 secara yuridis telah mengatur mekanisme permintaan, persetujuan, pelaksanaan, hingga pengawasan operasi penyadapan. Anehnya, prosedur tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wajar jika Listyo Sigit Prabowo dijadikan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal,” tegasnya.
Rekam Jabatan Kapolda Sultra
Irjen Pol. Himawan Bayu Aji merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang reserse, khususnya penanganan tindak pidana siber.

Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., saat menjabat sebagai Kapolda Sultra. Dok: Istimewa.
Sebelum dipercaya menjadi Kapolda Sultra, Himawan menjabat Dirtipidsiber Bareskrim Polri sejak Desember 2023.
Pengangkatannya sebagai direktur tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tertanggal 7 Desember 2023.
Pada Mei 2026, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi jabatan perwira tinggi. Himawan kemudian ditunjuk sebagai Kapolda Sultra berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026, menggantikan Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko.
Setelah menduduki jabatan Kapolda Sultra, Himawan memperoleh kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua dalam Korps Raport Perwira Tinggi Polri periode 1 Juli 2026.
Kini, rekam jabatan Himawan di lingkungan Bareskrim Polri kembali menjadi perhatian seiring mencuatnya perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.
BEM FH UHO berharap pengusutan perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.
Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai tata kelola sistem penyadapan, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban pejabat sesuai kewenangan dan peran masing-masing.
Redaksi



















Komentar