KISAHAN.ID – Polresta Kendari menemukan dugaan pemalsuan dokumen negara dalam penyebaran surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang mencatut nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari, Fadli Tanawali, dalam kasus dugaan penipuan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan, pihaknya menemukan perbedaan mendasar antara dokumen laporan resmi yang diterima kepolisian dan STPL yang belakangan beredar di sejumlah media.
Welliwanto menjelaskan, laporan pengaduan resmi tersebut diterima pada 29 September 2026. Dokumen itu dicap dan ditandatangani oleh petugas piket Reskrim, Bripda Rizky Muammar Dharmawan.
Dalam dokumen asli tersebut, pelapor tercatat bernama Mukmin, laki-laki, kelahiran Kontumere, 7 Juli 1991, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna.
“Ini adalah aduan asli yang kami terima resmi. Tidak ada nama terlapor (Fadli Tanawali) di dalam aduan tersebut,” tegas Welliwanto kepada Kisahan.id, Minggu (4/10/2026).
Namun, pada Sabtu (3/10), Welliwanto menerima dokumen STPL Nomor STPL/327/VI/RES.1.24/20260/ tertanggal 23 September 2026, yang dicap dan ditandatangani Kepala SPKT, Bripka Rifaldi.
Dalam dokumen tersebut, identitas pelapor disamarkan, sedangkan Fadli Tanawali dicantumkan sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan. Dokumen itu juga memuat nomor laporan polisi LP/327/VI/2026/SPKT/ tertanggal 23 September 2026.
Setelah melakukan pemeriksaan, Polresta Kendari menemukan sejumlah perbedaan antara dokumen yang beredar dan dokumen resmi kepolisian.
“STPL ini sudah kami kroscek secara detail, banyak perbedaan. Ini pemalsuan dokumen negara, yaitu surat tanda penerimaan laporan,” tegasnya.
Welliwanto menegaskan, laporan awal memang tercatat secara resmi. Namun, dokumen yang beredar di media telah mengalami perubahan dan diduga dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya berencana memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran dokumen tersebut.
“Kita tindak tegas, ini pelanggaran. Sebenarnya, sudah ada laporan resmi ke kami, tetapi tidak boleh didesain ulang, apalagi mengatasnamakan institusi kepolisian. Motifnya untuk apa coba,” bebernya.
Terpisah, Bram Barakatino mengakui bahwa STPL yang beredar di media merupakan hasil penyuntingan menggunakan aplikasi My-PDF oleh adiknya, atas instruksinya.
Bram berdalih, awalnya ia hanya bermaksud menyamarkan identitasnya sebelum dokumen tersebut disebarkan. Namun, proses penyuntingan justru mengubah isi dokumen secara keseluruhan.
“Jadi, waktu saya foto, itu kan saya mau blur saya punya nama. Saya suruh adik saya dia edit, dia pakai aplikasi My-PDF. Ini saya lihat di WA-nya dia, langsung berubah total itu surat. Hasil editan itu saya teruskan,” dalihnya.
Bram mengaku akan segera memberikan klarifikasi kepada Polresta Kendari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Redaksi



















Komentar