Hukrim

Karya Dipuji, Pekerja Seni Merugi: Cerita Patung Oputa Yi Koo Baubau dan Utang Rp2,8 Miliar

KISAHAN.ID – Di balik megahnya Patung Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin Oputa Yi Koo setinggi 23 meter di Pantai Kotamara, Kota Baubau, tersimpan cerita panjang seorang pekerja seni yang hingga kini masih menanti haknya.

Pembangunan patung yang dimulai sejak 22 September 2022 tersebut menggunakan APBD Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp53 miliar. Anggaran itu terbagi dalam dua tahap, yakni Rp17 miliar pada 2022 dan Rp36 miliar pada 2023.

Namun, bagi Direktur CV Logam Sakti, Rinta Irvanda, proyek tersebut justru menyisakan persoalan yang belum kunjung selesai. Sebagai subkontraktor pekerjaan patung, Rinta mengaku belum menerima pembayaran secara penuh selama hampir dua tahun.

Rinta berkontrak dengan Direktur PT Adhi Prima Mandiri Persada, Arman, selaku Pihak Pertama atau kontraktor. Sementara CV Logam Sakti bertindak sebagai Pihak Kedua atau subkontraktor. Kontrak senilai Rp15 miliar tersebut diteken di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 10 April 2023.

Serah terima pekerjaan dilakukan pada 14 Juni 2024. Namun, menurut Rinta, masih terdapat pembayaran pekerjaan patung sekitar Rp2,8 miliar serta konstruksi patung senilai Rp476 juta yang belum diselesaikan.

“Saya sebagai subkon pekerjaan patung selama 2 tahun ini belum dibayar penuh untuk pekerjaan patung Oputa Yi Koo yang di Baubau,” katanya kepada Kisahan.id, Minggu (20/9/2026).

Patung Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin Oputa Yi Koo setinggi 23 meter di Pantai Kotamara, Kota Baubau. Dok: Istimewa.

Berbagai upaya telah dilakukan. Bahkan, Rinta melayangkan somasi kepada PT Adhi Prima Mandiri Persada pada 10 Juni 2026. Namun, hingga kini ia mengaku belum mendapat penyelesaian.

Rinta mengatakan dirinya justru diminta berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra.

“Sebenarnya bukan wewenang saya untuk menanyakan perihal ini ke dinas karena saya sebagai subkon. Harusnya kontraktor yang bertanya ke dinas,” bebernya.

Dua tahun berlalu, persoalan tersebut menurut Rinta masih menggantung. Ia mengaku harus menanggung kerugian besar karena biaya tenaga tukang dan sejumlah material belum terselesaikan.

“Sudah 2 tahun saya dan tim saya sabar, tapi tak kunjung mendapat jawaban yang pasti baik dari dinas maupun kontraktor,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena karya seni yang dikerjakan dengan tenaga dan waktu tersebut justru membuat dirinya mengalami kerugian.

“Saya juga heran sekelas kontraktor kok tidak bisa memberikan pembayaran penuh ke subkon sedangkan nilai proyek tersebut besar, baru kali ini saya mengerjakan karya seni tidak dihargai sama sekali bahkan membuat rugi besar,” bebernya.

Terpisah, Direktur PT Adhi Prima Mandiri Persada, Arman, saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *