KISAHAN.ID – Sebanyak 2.878 perkara tindak pidana saat ini tengah ditangani Satreskrim Polresta Kendari. Jumlah tersebut mencerminkan besarnya beban penanganan perkara yang harus dihadapi kepolisian, sekaligus menjadi tantangan untuk memastikan setiap laporan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, memastikan ribuan perkara tersebut tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saat ini kami ada 2.878 perkara yang sedang kami tangani pak, semua pasti berproses,” kata Welliwanto, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, 2.878 perkara tersebut tidak dirincikan satu per satu berdasarkan jenis tindak pidananya. Namun, keseluruhannya merupakan perkara dengan karakteristik dan tingkat penanganan yang berbeda.
Besarnya jumlah perkara membuat tuntutan penyelesaian cepat dari korban maupun pelapor menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Setiap korban, kata Welliwanto, tentu berharap perkara yang dilaporkan segera mendapat kepastian.
“Setiap korban 2.878 pasti menginginkan mau cepat ditangani perkaranya, pasti kami proses secara profesional dan proporsional sesuai UU yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, kecepatan penanganan tidak dapat dipisahkan dari prosedur hukum. Setiap perkara harus melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta kondisi masing-masing perkara.
Dengan jumlah mencapai 2.878 perkara, Satreskrim Polresta Kendari menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan seluruh laporan masyarakat bergerak dalam proses hukum.
Polresta Kendari menegaskan tidak ada perkara yang diabaikan. Seluruhnya dipastikan berproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi



















Komentar