KISAHAN.ID – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan kawasan yang berada dalam penguasaan negara. Kali ini, sebanyak 9.593 hektare lahan eks area PT Sinar Ceria Sejati (SCS) di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi diambil alih dan dikembalikan ke penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Penertiban dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur negara, mulai dari Satgas PKH, Kodim 1412/Kolaka hingga Kejaksaan Tinggi Sultra. Tim harus menembus medan terjal dan menantang untuk memastikan proses penguasaan kembali aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas pemerintah tersebut ditandai dengan pemasangan plang resmi penertiban aset negara di lokasi serta penandatanganan dokumen verifikasi lapangan. Pemasangan plang menjadi simbol berakhirnya penguasaan pihak lain atas kawasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa lahan kini berada di bawah kendali negara.
“Lahan PBPH PT Sinar Ceria Sejati seluas 9.593 HA ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” isi plang yang diterima media ini pada Senin (8/6/2026).
Pengambilalihan ribuan hektare lahan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam menata kembali kawasan hutan dan aset negara yang selama ini bermasalah secara administratif maupun hukum.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor kehutanan.
“Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman, tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang,” lebih lanjut isi plang tersebut.
Rampungnya proses penertiban menandai kembalinya kewenangan pengelolaan lahan kepada negara. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kawasan yang berada dalam penguasaan negara harus dimanfaatkan sesuai aturan dan tidak boleh dikelola secara bertentangan dengan ketentuan hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa negara tidak akan membiarkan aset dan kawasan hutan berada di luar kendali hukum. Penertiban yang dilakukan Satgas PKH di Tanggetada diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kawasan hutan, mengoptimalkan aset negara, serta memastikan pemanfaatan lahan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Redaksi



Komentar