Hukrim

Dua CPNS Selingkuh di PTSP Sultra Disidang Etik, Wartawan Disidang Tombol Blokir oleh Kadis Nurjaya

Kepala DPMPTSP Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini masih menjalani proses sidang kode etik. Namun di tengah proses tersebut, upaya wartawan untuk memperoleh konfirmasi dari Kepala DPMPTSP Sultra, La Ode Muhammad Nurjaya, justru berujung pada dugaan pemblokiran nomor WhatsApp.

Kasus tersebut menyeret seorang CPNS pria berinisial M dan CPNS perempuan berinisial NH yang sama-sama bertugas di DPMPTSP Sultra. Dugaan hubungan terlarang keduanya mencuat setelah seorang perempuan berinisial WN mengunggah tudingan perselingkuhan suaminya dengan NH melalui media sosial.

Unggahan tersebut viral dan menjadi perhatian publik sejak Jumat (22/5/2026). Menyusul ramainya perbincangan di masyarakat, wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala DPMPTSP Sultra selaku pimpinan instansi tempat kedua CPNS tersebut bekerja.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2026), La Ode Muhammad Nurjaya mengaku belum mengetahui persoalan tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan. Namun setelah itu, tidak ada lagi keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (26/5/2026) dan Senin (8/6/2026). Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan hanya menunjukkan tanda centang satu. Sementara ketika nomor lain digunakan untuk menghubungi yang bersangkutan, pesan berstatus centang dua, menandakan nomor tersebut masih aktif dan menerima pesan.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa nomor wartawan yang berulang kali meminta konfirmasi terkait kasus tersebut telah diblokir.

Hingga berita ini diterbitkan, La Ode Muhammad Nurjaya belum memberikan tanggapan maupun penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus yang melibatkan dua CPNS di instansi yang dipimpinnya.

Sementara itu, proses penanganan dugaan pelanggaran etik masih berlangsung di tingkat Pemerintah Provinsi Sultra. Kepala Bidang Disiplin, Kesejahteraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Nur Adnan Hadi, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berjalan.

“Masih sementara diproses sidang kode etik,” kata Adnan saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Saat dimintai perkembangan terbaru, Adnan mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang tidak masuk kantor akibat kondisi kesehatan.

“Saya kurang sehat pak. Tidak masuk kantor. Sementara proses pak. Nanti saya infokan pak,” ujarnya.

Publik kini masih menunggu hasil sidang kode etik terhadap kedua CPNS tersebut sekaligus penjelasan resmi dari pimpinan DPMPTSP Sultra terkait kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *