Hukrim

Ditangkap saat Tidur, Inilah Detik-detik Polisi Kepung Persembunyian Pria Kribo di Kendari

Detik-detik pelaku ditangkap saat tidur di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Upaya pelarian DE (38), pelaku pencurian yang telah beraksi di puluhan lokasi di Kota Kendari, akhirnya berakhir. Saat sebagian besar warga masih terlelap, rumah persembunyiannya di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, digerebek aparat gabungan.

Sekitar pukul 02.45 Wita, Sabtu (6/6/2026), Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Polda Sultra bergerak senyap mengepung lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, petugas langsung masuk ke rumah tersebut dan mendapati DE tengah tertidur lelap. Pelaku pun tak berkutik saat diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang diterima pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah persembunyiannya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang tidur sehingga dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (7/6).

Dari hasil pemeriksaan, DE diketahui beraksi bersama rekannya berinisial U. Keduanya menyasar korban yang sedang tertidur di dalam mobil. Saat korban lengah, DE mengambil barang berharga yang berada di atas dashboard kendaraan, sementara U berjaga di atas sepeda motor untuk memantau situasi.

Dalam salah satu aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp900 ribu. Handphone hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp500 ribu.

“Uang hasil kejahatan tersebut dibagi antara kedua pelaku. U menerima Rp650 ribu, sedangkan DE memperoleh Rp750 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” bebernya.

Namun pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada satu laporan polisi. Setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menemukan fakta mengejutkan.

DE mengaku telah melakukan aksi pencurian di 41 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polresta Kendari. Puluhan telepon genggam hasil curian kemudian dijual ke sejumlah penadah dan konter handphone di Kota Kendari.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Buser 77 kembali bergerak. Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, polisi mengamankan dua terduga penadah berinisial MU (41) dan JA (39).

Dari tangan para penadah, petugas berhasil menyita delapan unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh jaringan penjualan barang curian serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami juga sedang menelusuri seluruh barang bukti hasil kejahatan yang telah diperjualbelikan oleh pelaku,” pungkasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *