KISAHAN.ID — Oknum anggota TNI AD yang bertugas di Kodim 1417/Kendari, Sertu Majid Bone, terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang kini diproses di lingkungan Peradilan Militer.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengatakan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan melalui Peradilan Militer karena statusnya masih aktif sebagai prajurit TNI saat perkara dilaporkan.
“Kita tetap laksanakan di Peradilan Militer karena yang bersangkutan melakukan perbuatannya saat masih aktif sebagai anggota TNI,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, terduga dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan sanksi administratif berupa PTDH.
Selain ancaman hukuman, proses penangkapan terhadap Sertu Majid Bone juga berlangsung cukup panjang. Aparat gabungan Denpom XIV/3 Kendari, Korem 143/Halu Oleo, dan jajaran Polda Sultra membutuhkan waktu sekitar 35 hari untuk melacak keberadaan yang bersangkutan setelah diketahui meninggalkan satuan tanpa izin.
Menurut Haryadi, kendala utama dalam proses pencarian karena yang bersangkutan terus berpindah-pindah lokasi sehingga menyulitkan pelacakan aparat.
“Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat, namun kami memperoleh informasi keberadaannya di rumah kerabatnya,” katanya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak dan mengamankan Sertu Majid Bone di rumah kerabatnya di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 07.00 Wita.
Haryadi mengatakan, keberhasilan penangkapan merupakan hasil koordinasi lintas satuan dan pengumpulan informasi secara intensif selama proses pencarian berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada April 2026. Setelah menjalani pemeriksaan internal, yang bersangkutan diketahui meninggalkan satuan tanpa izin sehingga masuk dalam pencarian aparat.
Saat ini, proses penyidikan ditangani Denpom XIV/3 Kendari. Sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin di Makassar.
Redaksi: Muammar Said Fadholi



Komentar