KISAHAN.ID – Pelarian oknum TNI AD Kodim 1417/Kendari, Sertu Majid Bone, akhirnya tamat juga. Setelah 35 hari menghilang bak tokoh sinetron yang masuk episode “to be continued”, ia ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2026) pagi.
Namun yang paling mengejutkan publik bukan cuma penangkapannya, melainkan tampang terkininya. Rambut mulai panjang, brewok dan jenggot tak terurus, tubuh tampak lebih kurus.
Banyak yang nyaris tak mengenali sosok yang sebelumnya dikenal selalu tampil rapi dan parlente.
Sertu Majid Bone sendiri diduga mencabuli siswi SD berinisial AKS (12) di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, pada 14 April 2026 lalu.
Sehari setelah kasus itu mencuat, ia malah kabur saat menjalani pemeriksaan di Kodim 1417/Kendari. Sejak saat itu aparat gabungan bergerak melakukan pengejaran lintas wilayah.
Tante korban, VN, mengaku sampai bingung melihat kondisi terbaru terduga pelaku. Menurutnya, penampilan pria tersebut berubah drastis.
“Dulu setahu saya dia selalu rapi, elegan, developer terkenal juga. Pas lihat sekarang, kami sampai mikir ini benar orang yang sama atau jangan-jangan pemeran pengganti,” katanya.
Sementara itu, pengacara korban, Andre Darmawan, memastikan pria yang ditangkap memang buronan yang selama ini dicari.
“Iya dia kurus dan brewok, stress berat pasti,” ujarnya.
Terpisah, Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan sekedar isu atau kabar simpang siur media sosial.
“Iya betul mas. Hasil pengejaran kita alhamdulillah sudah ketangkap. Sudah A1, sudah diamankan, tidak hoaks,” tegasnya.
Saat ini, Sertu Majid Bone diamankan sementara di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin Makassar untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, publik pun ramai berkomentar. Ada yang menyebut pelarian 35 hari itu sukses mengubah penampilan drastis, tetapi gagal menghapus status buronan. Karena sejauh apa lari, kalau aparat sudah serius mengejar, ujung-ujungnya tetap: “Bone ketemu di Bone.”
Redaksi: Muammar Said Fadholi



Komentar