KISAHAN.ID — Seorang peserta lomba video dengan inisial IC menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap hasil penilaian Lomba Video dalam rangka Festival Pulau Wawonii 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Konawe Kepulauan. IC menegaskan bahwa kekecewaannya bukan karena tidak menerima kekalahan, melainkan karena adanya dugaan ketidakkonsistenan panitia dan juri dalam menerapkan aturan lomba.
IC menceritakan, awalnya ia mengetahui informasi lomba tersebut dari video promosi yang diunggah di akun resmi Dispar Konawe Kepulauan. Tertarik dengan ajang itu, ia bersama suami kemudian memutuskan berangkat ke Pulau Wawonii untuk melakukan pengambilan gambar dan mengikuti lomba tersebut. Proses produksi video dilakukan selama kurang lebih satu minggu dengan penuh persiapan dan keterbatasan di lapangan.
Namun, kekecewaan mulai muncul setelah proses pengumpulan karya. IC mengaku menemukan adanya tiga video peserta lain yang memiliki kesamaan gambar dan bahkan terdapat penggunaan footage yang sama. Lebih jauh, salah satu video yang digunakan dalam lomba disebut merupakan materi yang sebelumnya juga dipakai sebagai video iklan lomba itu sendiri.
“Awalnya kami anggap biasa saja karena kami pikir juri akan menilai secara profesional dan bisa melihat adanya kesamaan tersebut,” ungkap IC, Senin (18/5/2026).
Namun harapan itu berubah menjadi kekecewaan ketika pengumuman pemenang justru menetapkan tiga karya yang diduga memiliki kesamaan tersebut sebagai juara. Dalam pengumuman resmi, Juara 1 diraih oleh Syawaluddin Taslim, Juara 2 oleh La Ode Syaiful, dan Juara 3 oleh Nasril Nazar.
Sementara itu, kategori harapan masing-masing diraih oleh Muh Al Mubarak (Harapan 1), Ardiansyah (Harapan 2), dan Muh Ajan Ashar (Harapan 3).
IC menilai terdapat dugaan pelanggaran aturan yang tidak ditindaklanjuti secara tegas. Ia menyebut, beberapa karya yang masuk nominasi diduga menggunakan footage yang telah dipublikasikan sebelumnya, bahkan pada tahun 2024 di akun resmi salah satu peserta. Video tersebut juga diketahui pernah digunakan dalam kegiatan sebelumnya dan telah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Menurut IC, aturan lomba sebenarnya sudah sangat jelas, yakni karya harus merupakan video kreatif yang belum pernah dipublikasikan di media mana pun, belum pernah diikutsertakan dalam lomba lain, serta tidak boleh menggunakan footage dari sumber lain.
Setiap peserta juga telah menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada diskualifikasi.
“Yang kami sayangkan, aturan sudah ada dan tegas, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diterapkan secara konsisten,” ujar IC dengan nada kecewa.
Dari hasil temuan peserta, disebutkan bahwa Juara 1 dan Juara 2 diduga menggunakan materi video yang sama. Sementara kategori harapan dua juga diduga memakai footage yang telah dipublikasikan pada tahun 2024. Kondisi ini semakin menambah sorotan terhadap transparansi dan konsistensi penilaian lomba.
Terpisah, Ketua Panitia Lomba Video, Jamhur, mengaku telah menerima keluhan dari peserta terkait dugaan tersebut. Ia menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan koordinasi bersama pihak juri sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.
“Saya sudah dengar keluhan peserta ini, tapi penilaian itu dilakukan oleh juri. Saya tindak lanjuti dan koordinasi dengan juri dulu,” ujar Jamhur.
Redaksi: Muammar Said Fadholi



Komentar