MUNA, KISAHAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial LMH, atas dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa melalui skema Ganti Uang Persediaan pada Sekretariat Daerah (Setda) Mubar tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan Senin (8/12/2025) setelah penyidik memastikan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LMH sebagai tersangka.
Dari penyidikan sementara, kerugian negara yang muncul mencapai Rp1,2 miliar dari total anggaran sekitar Rp5 miliar. Dalam kasus ini, LMH berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan dinilai tetap menyetujui pembayaran kegiatan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang jelas.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menyebut penyidik menemukan adanya pencairan anggaran yang berjalan meski pertanggungjawabannya tidak sesuai.
“Berdasarkan gelar perkara, LMH resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.
Selain LMH, Kejari Muna juga menetapkan WH, Kasubag Keuangan Bagian Umum Setda Mubar, sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar