Menu

Mode Gelap

Hukrim

Setahun Lebih Disita Polisi dan Dikabarkan Hilang, Motor Warga Berubah Bentuk di Polresta Kendari

badge-check


					Kondisi kendaraan sebelum dan sesudah disita di Polresta Kendari. Dok. Istimewa. Perbesar

Kondisi kendaraan sebelum dan sesudah disita di Polresta Kendari. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti kembali mencoreng institusi kepolisian. Satu unit sepeda motor milik warga bernama Resky (29) yang disita aparat Polresta Kendari sejak Juli 2024, ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak wajar di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari, Selasa (28/10/2025).

Motor berjenis Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 3773 DF itu awalnya disita petugas saat melakukan pembubaran tawuran remaja di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Saat itu, kendaraan tersebut sedang dipinjam oleh salah satu anggota keluarga Resky.

Namun, sehari setelah penyitaan, korban mendatangi Polresta Kendari untuk mengurus motornya. Hasilnya nihil. Motor itu tak ditemukan, baik di Polresta maupun di jajaran polsek dan Polda Sultra yang sempat didatanginya.

“Klien saya sudah cek ke semua tempat, termasuk ke Polda dan Polsek jajaran. Tapi motornya tidak ada, sempat dikabarkan hilang. Baru ditemukan lebih dari setahun kemudian, dalam kondisi rusak dan berubah bentuk,” ujar Kuasa Hukum Resky, Muhammad Fadri Laulewulu dari Yayasan LBH Sultra, kepada Kisahan.id.

Saat ditemukan, kondisi motor memprihatinkan. Warna bodinya berubah total, beberapa komponen hilang, dan tampak bekas pakai. Meski demikian, nomor rangka dan mesin masih sesuai dengan BPKB.

“Semua identitas kendaraan sama. Tapi bentuk fisiknya rusak, bodinya berubah, dan jelas bukan seperti waktu disita. Kami menduga motor ini digunakan oleh oknum anggota kepolisian selama dalam penguasaan mereka,” tegas Fadri.

Fadri meminta Kapolresta Kendari untuk turun langsung mengusut dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh anggotanya. Ia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap barang sitaan.

Kasat Sabhara Polresta Kendari, AKP I Kadek Agus Budiyanto, mengaku belum menjabat saat peristiwa penyitaan terjadi. Ia menyebut kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim.

“Saya belum menjabat waktu itu. Silakan koordinasi dengan Reskrim, mereka yang tangani,” ujarnya singkat.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengaku baru mengetahui adanya motor tersebut di gudang barang bukti.

“Saya juga kaget. Motor itu ada di ruang barang bukti Reskrim tapi tidak tercatat dalam daftar resmi. Kami sedang cek kebenarannya,” kata Welliwanto.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar soal tata kelola barang bukti di tubuh Polresta Kendari. Jika benar motor itu digunakan oleh oknum anggota, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

Publik kini menanti langkah tegas Kapolresta Kendari untuk menindak siapa pun yang terlibat. Kasus ini menjadi ujian serius bagi kepolisian dalam membuktikan komitmen reformasi dan integritas di tengah sorotan masyarakat terhadap akuntabilitas aparat penegak hukum.

Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Residivis Spesialis Pencurian Fasilitas Umum Ditangkap Polisi di Kolaka

26 Oktober 2025 - 17:53 WITA

Mengaku Anggota TNI, Tahanan Rutan Kolaka Peras Wanita Kendari Rp210 Juta

26 Oktober 2025 - 17:50 WITA

Kejagung Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Kejahatan Tambang PT Tristaco Mineral Makmur di Sultra

24 Oktober 2025 - 14:27 WITA

Polresta dan Pemkot Kendari Bongkar Peredaran Kosmetil Ilegal: Masyarakat Diimbau Selektif Gunakan Produk Kecantikan

24 Oktober 2025 - 13:55 WITA

Polda Sultra Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak yang Seret Anggota DPRD Wakatobi

24 Oktober 2025 - 13:51 WITA

Trending di Headline