KOLAKA, KISAHAN.ID — Gara-gara minuman keras (miras), dua pria di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), terlibat perkelahian hingga berujung penikaman. Pelaku yang diketahui berinisial AN (39), warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri, Jumat (17/10/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan bahwa peristiwa penikaman itu terjadi pada Selasa (30/9) malam di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Korban berinisial FR (40), warga setempat, mengalami luka tusuk di bagian perut dan sempat dirawat di RS Benyamin Guluh (RSBG) Kolaka.
“Pelaku ditangkap di wilayah Kolaka setelah polisi menerima informasi keberadaannya,” ujar Dwi, Minggu (19/10).
Menurut Dwi, aksi penikaman bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban saat keduanya mengonsumsi miras bersama. Pelaku yang tersinggung kemudian menikam korban menggunakan sebilah badik.
“Motifnya karena pelaku tersinggung saat minum miras. Setelah menikam korban, pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim Satreskrim,” tambahnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sebilah badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak








