MUNA, KISAHAN.ID – Seorang mahasiswa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena terlibat jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari Lapas Baubau. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Mahasiswa bernama Febri (20), dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muna pada Selasa (12/8/2025) malam di rumahnya di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengatakan dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 36,52 gram yang disimpan di dalam tas dan berbagai kemasan. Selain itu, disita pula timbangan digital, ratusan pipet, pireks, bong, dan alat takar sabu-sabu.
“Tersangka seorang mahasiswa ia mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Gilang yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Baubau. Kasus ini diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas,” ungkapnya, Rabu (13/8).
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara seumur hidup,” ujar Ipda Baharuddin.
Penulis: Husni Mubarak








