KISAHAN.ID – Empat pria diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap dua remaja, Farel (16) dan Ashar (16), di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keempat terduga pelaku masing-masing bernama Pelda Muhammad Mubarak, oknum TNI yang berdinas di Kodim 1416/Muna, Bayu yang disebut sebagai mantan anggota Polri, Keken yang merupakan residivis kasus narkoba, serta Kamal, warga sipil.
Tiga terduga pelaku, yakni Bayu, Keken, dan Kamal, telah dilaporkan ke Polres Muna dengan Nomor Laporan Polisi: STPL/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra, tertanggal 21 Juli 2026.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim Polres Muna AKP Sumber Jaya Tarigan, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan penyelidikan.
“Laporannya sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tadi pagi anggota juga sudah ke tempat kejadian perkara,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (24/7/2026).
Sementara itu, Pelda Muhammad Mubarak dilaporkan ke Denpom XIV/3 Subdenpom Raha dengan Nomor Laporan: STTL/12/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, penanganan kasusnya telah mereka tangani. Terduga pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kami tangani dan korban juga sudah melapor ke Subdenpom Raha. Sekarang perkaranya sedang kami proses dan yang bersangkutan sudah ditahan di tempat kami,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, kakak Farel, Alfan (24), mengungkapkan adiknya bersama Ashar diduga dibawa secara paksa dari sebuah rumah di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, menggunakan mobil menuju kawasan Hutan Warangga.
Menurut Alfan, peristiwa itu diduga dipicu oleh hilangnya paket narkotika jenis sabu yang disebut-sebut disimpan di lokasi tempat korban biasa berkumpul.
“Informasinya ada sabu-sabu yang ditempel oleh orang suruhan Keken di lokasi tempat main adik saya. Ternyata sabu-sabu itu hilang, lalu adik saya bersama temannya dituduh mengambilnya,” kata Alfan kepada Kisahan.id.
Setibanya di kawasan Hutan Warangga, kedua korban diduga mengalami penganiayaan. Alfan menyebut para terduga pelaku menggunakan tangan kosong, balok kayu, pisau, hingga mencambuk korban dengan daun enau.
Akibat kejadian tersebut, Farel mengalami luka tusuk di bagian kepala dan kaki serta sejumlah luka di tubuhnya. Sementara Ashar mengeluhkan nyeri di beberapa bagian tubuh akibat dugaan penganiayaan tersebut.
“Kami berharap para terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Alfan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Muna maupun Denpom XIV/3 Kendari masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Status hukum para terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Redaksi



















Komentar