KOLUT, KISAHAN.ID — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan di sektor kehutanan serta pertambangan. Melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), langkah penertiban kembali dilakukan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini, Satgas PKH melakukan pemasangan plank larangan di area pertambangan milik PT Putra Dermawan Pratama (PDP). Pemasangan ini menjadi tanda bahwa lahan tersebut kini resmi berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.
Plank yang terpasang di area seluas 54,36 hektare itu berisi peringatan tegas agar tidak ada pihak yang memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali kawasan hutan yang sempat disalahgunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin.
“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” bunyi tulisan dalam plank yang dipasang pada Jumat (17/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian hanya bertugas memberikan dukungan keamanan selama proses penertiban berlangsung di lapangan.
“Benar, Tim Satgas PKH memasang plank di area tambang. Kami dari Polres Kolaka Utara hanya melakukan back up pengamanan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Fernando.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses pemasangan berjalan lancar tanpa ada gesekan antara petugas dengan pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar. Pemasangan plank ini disebut sebagai langkah awal dari proses penertiban lanjutan terhadap area yang diduga termasuk dalam kawasan hutan yang belum dilepaskan secara resmi untuk aktivitas pertambangan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari agenda nasional pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan. Melalui Satgas PKH, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, berwawasan lingkungan, serta berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Dengan adanya penertiban ini, pemerintah berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah Kolut maupun daerah lain di Indonesia.
Penulis: Khairul








