MUNA, KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial YA (31) diciduk tim Satresnarkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus rokok.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (28/6/2025), sekitar pukul 17.00 Wita di sekitar semak pinggir jalan Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka.
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik YA yang mondar-mandir di lokasi kejadian.
“Gerak-geriknya mencurigakan. Saat dihampiri dan dilakukan penggeledahan, kami temukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 13 saset sabu dengan berat total 4,85 gram,” jelas Baharuddin, Minggu (29/6).
Dari hasil interogasi awal, YA mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan kiriman dari seseorang berinisial AG yang berada di Kota Kendari. YA diduga menjadi kurir yang bertugas mendistribusikan barang tersebut di wilayah Muna.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami sedang menyelidiki siapa sebenarnya pengirim sabu tersebut,” tambahnya.
Saat ini, YA telah diamankan di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak








