KENDARI, KISAHAN.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil membongkar peredaran kosmetik tanpa izin edar. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang perempuan muda berinisial DF (22).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan produk kosmetik bermerek yang diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kasus ini diungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jumat (24/10/2025). Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman.
Kapolresta Edwin menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 35 pot HB ukuran 250 ml, dua pot ukuran 1.000 ml, 25 pot ukuran 500 ml, 30 pot ukuran 100 ml, 13 paket skincare, serta 25 lembar stiker yang digunakan sebagai label merek.
Menurut Edwin, pelaku membeli kosmetik dari luar daerah, tepatnya dari Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah barang sampai di Kendari, pelaku menempelkan stiker merek untuk menarik pembeli sebelum dijual kembali secara daring.
“Skincare ini dibeli secara online. Setelah tiba di Kendari, pelaku hanya menempelkan stiker, lalu menjualnya kembali lewat media sosial,” ujar Edwin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah cukup lama menjalankan bisnis kosmetik ilegal tersebut di Kendari. Dalam sebulan, ia mampu meraup keuntungan hingga Rp20 juta. Polisi menduga sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penggunaan produk berbahaya itu.
“Sudah dua tahun dia jalankan, dan kemungkinan korbannya cukup banyak. Untuk omzet, rata-rata sekitar Rp20 juta per bulan. Dia berjualan lewat akun pribadinya di media sosial,” ungkap Edwin.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut dan akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengapresiasi langkah cepat Polresta dalam menindak peredaran kosmetik berbahaya. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif sebelum membeli produk kecantikan, terutama yang dijual secara online.
“Kami dari pemerintah kota sangat mengapresiasi tindakan Polresta. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan membeli barang ilegal yang tidak memiliki izin edar,” kata Sudirman.
Ia juga menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tidak akan segan menindak penjual yang memperdagangkan produk tanpa izin.
“Kami peringatkan kepada produsen dan penjual agar tidak mengedarkan kosmetik ilegal di wilayah Kota Kendari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku DF dijerat Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak








