KENDARI, KISAHAN.ID — Proses hukum terhadap anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, LT, yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan anak kembali berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rekonstruksi perkara tersebut di halaman kantor Ditreskrimum, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan rekonstruksi menjadi bagian penting dari penyidikan lanjutan yang kini memasuki tahap penyempurnaan berkas perkara. Aparat kepolisian menghadirkan tersangka, saksi, penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sultra guna memastikan setiap kronologi peristiwa tersusun secara utuh.
Rekonstruksi berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo. Dalam kegiatan itu, tersangka LT tampak hadir didampingi kuasa hukumnya. Ia memperagakan 29 adegan yang menggambarkan peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang anak di bawah umur kehilangan nyawa.
Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara hasil pemeriksaan saksi dan tersangka dengan fakta kejadian di lapangan.
“Setiap adegan direka ulang sesuai dengan keterangan yang telah kami peroleh selama penyidikan. Tujuannya untuk memastikan peran dan tindakan setiap pihak yang terlibat,” jelas Kombes Wisnu.
Ia menegaskan, penyidik bekerja secara profesional dan berpegang pada asas praduga tak bersalah. Pihaknya memastikan kasus ini diproses secara transparan dan akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan berkas perkara.
“Kepolisian memastikan tahapan rekonstruksi menjadi salah satu langkah akhir sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penuntasan kasus dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujarnya.
Peristiwa yang menyeret nama LT ini terjadi pada 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Korban, seorang anak di bawah umur, dilaporkan meninggal dunia usai mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh LT.
Kasus tersebut sempat tidak menemukan titik terang hingga akhirnya dibuka kembali setelah penyidik memperoleh bukti baru yang memperkuat unsur pidana. Dari hasil penyelidikan tambahan, LT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Husni Mubarak








