Hukrim

Pelarian Begal 18 TKP Berakhir, Markasnya Diobrak-abrik Buser 77 di Kendari

Angga Dirgantara Bahari (33), begal di 18 lokasi berbeda di Kota Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Aksi begal yang dilakukan Angga Dirgantara Bahari (33) di 18 lokasi berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berakhir setelah pelaku dibekuk Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari aksi perampasan terhadap seorang karyawan konter berinisial WI (23), Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, korban baru menutup Mini ATM atau konter One Cell dan berjalan menuju kos. Korban membawa tas berisi uang tunai Rp23.551.000, dua unit telepon seluler, mesin EDC, mesin pencetak struk voucher, serta sejumlah kartu seluler.

“Pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian merampas tas korban dan melarikan diri,” kata Welliwanto, Sabtu (15/8/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup. Angga akhirnya ditangkap di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Dari 18 TKP tersebut, pelaku mengaku memperoleh keuntungan kurang lebih Rp173.200.000,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, Angga terlebih dahulu memantau aktivitas korban di BRI Link. Ketika korban hendak menutup tempat usaha dan meninggalkan lokasi, pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor sebelum merampas barang yang dibawa.

Polisi juga menemukan tempat yang digunakan tersangka untuk menyimpan sejumlah barang hasil kejahatan. Barang-barang tersebut disimpan di tempat pangkas rambut milik pelaku, sedangkan uang tunai dan telepon seluler dibawa ke rumah.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh lokasi serta rangkaian aksi begal yang dilakukan tersangka.

Penulis: Herlis Ode Mainuru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *