Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kejagung Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Kejahatan Tambang PT Tristaco Mineral Makmur di Sultra

badge-check


					Sejumlah pendemo di Kejagung RI yang mendesak penanganan dugaan kejahatan tambang PT TMM di Sultra. Dok. Istimewa. Perbesar

Sejumlah pendemo di Kejagung RI yang mendesak penanganan dugaan kejahatan tambang PT TMM di Sultra. Dok. Istimewa.

JAKARTA, KISAHAN.ID – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (24/10/2025). Dalam aksi tersebut, para aktivis mendesak Kejagung RI mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati Sultra).

Ketua Konspirasi Sultra, Iman Pagala, mengatakan permintaan itu disampaikan karena pihaknya menilai ada dugaan ketidaktransparanan dan potensi intervensi dalam proses hukum yang tengah berjalan di daerah, khususnya di Kejati Sultra.

“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk turun tangan langsung. Kasus ini tidak bisa dibiarkan ditangani di daerah karena ada indikasi intervensi dan konflik kepentingan,” ujar Iman.

Konspirasi Sultra juga menyerahkan laporan resmi berisi sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TMM. Salah satu yang disoroti ialah praktik jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2023 yang diduga melibatkan Komisaris Utama PT TMM berinisial TFA.

“Dalam kasus tersebut, Direktur Utama PT TMM saat itu, Rudi Chandra, telah ditahan oleh Kejati Sultra atas dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan jual beli dokumen RKAB milik perusahaan,” paparnya.

Pendemo yang melaporkan PT TMM ke Kejagung RI. Dok. Istimewa.

Selain meminta pengambilalihan kasus oleh Kejagung, para aktivis juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menolak RKAB Tahun 2025 milik PT TMM.

Menurut hasil kajian teknis yang mereka lampirkan, perusahaan tersebut diduga tidak lagi memiliki cadangan ore nikel yang ekonomis di wilayah izin usaha pertambangan (IUP)-nya, sehingga tidak memenuhi ketentuan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan dan persetujuan RKAB.

“Dengan kondisi nihil cadangan, PT TMM tidak seharusnya mengajukan RKAB baru. Ini melanggar ketentuan teknis dan membuka peluang penyalahgunaan dokumen seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tegas Iman.

Selain itu, Konspirasi Sultra meminta Kementerian ESDM melakukan audit teknis dan administratif terhadap PT TMM, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah terulangnya praktik jual beli dokumen RKAB dan aktivitas pertambangan ilegal.

Aksi diakhiri dengan penyerahan dokumen laporan resmi kepada perwakilan Kejagung dan Kementerian ESDM. Laporan tersebut berisi permohonan pengambilalihan kasus, daftar dugaan pelanggaran, rekomendasi penegakan hukum yang transparan, serta permohonan penolakan penerbitan RKAB dan pencabutan IUP PT TMM.

“Laporan sudah kami masukkan di Kejagung terkait dugaan kejahatan pertambangan oleh PT TMM. Minggu depan pada aksi jilid dua, kami akan menyerahkan bukti-bukti tambahan terkait keterlibatan inisial TFA, selaku komisaris utama,” ujar Iman.

Ia menambahkan, Ditjen Minerba juga telah menunda persetujuan RKAB PT TMM karena masih terdapat sejumlah persoalan dalam izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.

“Minggu depan kami akan lampirkan bukti-bukti kuat terkait kondisi PT TMM yang relevan dengan tuntutan kami,” tutupnya.

Redaksi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta dan Pemkot Kendari Bongkar Peredaran Kosmetil Ilegal: Masyarakat Diimbau Selektif Gunakan Produk Kecantikan

24 Oktober 2025 - 13:55 WITA

Polda Sultra Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak yang Seret Anggota DPRD Wakatobi

24 Oktober 2025 - 13:51 WITA

Satgas PKH Sikat PT PDP di Kolut, Dipasang Plank dan Areal Pertambangan Resmi Dikuasi Negara

20 Oktober 2025 - 09:21 WITA

Ibu Asal Samarinda Ditipu saat Beli Tanah Kavling di Kendari, Uang Rp165 Juta Raib

20 Oktober 2025 - 08:41 WITA

Pria di Kolaka Ditikam Rekan saat Pesta Miras, Pelaku Ditangkap

19 Oktober 2025 - 06:44 WITA

Trending di Hukrim