Menu

Mode Gelap

Hukrim

Karena Miras, Petani di Konawe Tebas 2 Rekannya saat Menyuling Nilam

badge-check


					Pelaku (tengah) menyerahkan diri ke Polres Konawe. Dok: Istimewa. Perbesar

Pelaku (tengah) menyerahkan diri ke Polres Konawe. Dok: Istimewa.

KONAWE, KISAHAN.ID — Dua petani di Desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, mengalami luka serius setelah ditebas rekannya sendiri menggunakan senjata tajam pada Minggu (12/10/2025) malam. Pelaku bernama Albar (39) diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian.

Peristiwa itu terjadi ketika pelaku bersama kedua korban, Iron dan Gasrun, tengah menyuling nilam milik warga sambil menenggak minuman keras jenis jenever. Dalam kondisi mabuk, pelaku tiba-tiba marah tanpa sebab yang jelas dan menyerang kedua korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, pelaku saat kejadian langsung mencabut parang dari pinggangnya lalu menebas rekannya Iron sebanyak dua kali di bagian kepala dan sekali ke arah Gasrun hingga keduanya tersungkur bersimbah darah.

“Setelah kejadian, pelaku datang sendiri ke Polres Konawe untuk menyerahkan diri. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku,” ujar Taufik, Selasa (14/10).

Setelah mengamankan pelaku, polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan sebilah parang yang digunakan pelaku dan membawanya ke kantor polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu, kedua korban, Iron dan Gasrun, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka yang cukup parah.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan menetapkan dan menahan saudara Albar sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Taufik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis: Husni Mubarak

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penangkapan Ikan Pakai Bom di Kolaka, 1 Nelayan Ditangkap

15 Oktober 2025 - 04:16 WITA

3 Warga Kolaka Ditangkap Gegara Edarkan Uang Palsu Modus Beli Rokok

14 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Berawal dari Medsos, Pria di Kendari Lecehkan Remaja 14 Tahun

14 Oktober 2025 - 07:54 WITA

Curi Barang di Gudang Pasar Mekongga, 2 Pemuda Kolaka Diringkus Polisi

13 Oktober 2025 - 14:53 WITA

Bertandang di PN Kendari, Kopperson Tuntut Kepastian Jadwal Konstatering Tapak Kuda

13 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Trending di Hukrim