Menu

Mode Gelap

Hukrim

Ibu Asal Samarinda Ditipu saat Beli Tanah Kavling di Kendari, Uang Rp165 Juta Raib

badge-check


					Tanah kavling dan bukti pembayaran yang dilakukan ibu asal Samarinda. Dok. Istimewa. Perbesar

Tanah kavling dan bukti pembayaran yang dilakukan ibu asal Samarinda. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Enam bulan berlalu, laporan dugaan kasus penipuan jual beli tanah kavling yang dilaporkan seorang warga asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bernama Santy (44) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) belum juga menemukan titik terang.

Laporan itu diterima pada 29 April 2025 dengan Nomor: STTLP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA. Dalam aduannya, Santy mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli lahan kavling di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Para terlapor dalam kasus tersebut masing-masing berinisial D, SS, dan SAD.

Santy membeli sebidang tanah kavling seharga Rp250 juta dan melakukan pembayaran di Kantor Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir, di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Jumat (12/7/2024).

Saat itu, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta, sementara sisa pembayaran Rp100 juta akan dilunasi setelah proses pengurusan tanah selesai. Biaya pemisahan induk dan akta jual beli (AJB) disepakati ditanggung oleh pihak terlapor.

“Saya bayar tunai di kantor itu. Ada bukti kwitansi pembayarannya semua,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Dalam kwitansi disebutkan pelunasan dilakukan tiga bulan setelah pembayaran pertama, atau sekitar Oktober 2024. Namun, pada 7 November 2024, Santy kembali dimintai uang Rp15 juta untuk biaya pengukuran tanah. Uang tambahan itu dijanjikan akan dipotong dari sisa pembayaran harga tanah.

“Total uang yang sudah masuk Rp165 juta, tersisa Rp85 juta,” katanya.

Seiring waktu, Santy curiga karena pengurusan tanah kavling tak kunjung selesai. Ia kemudian memverifikasi status lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari dan mendapati tanah yang dibelinya memiliki sertifikat ganda.

Merasa dirugikan, Santy menuntut pengembalian uangnya, namun hingga kini tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari para terlapor. Ia lalu melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan penipuan.

Enam bulan setelah laporan dibuat, Santy mengaku belum mendapat perkembangan berarti. Belum ada tersangka, dan uangnya belum dikembalikan.

“Sudah ditangani di Polda Sultra, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya dijanji lagi minggu ini, tapi terlapor belum ditangkap. Saya hanya butuh keadilan,” tegasnya.

Secara terpisah, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dulu dengan penyidik yang menanginya.

“Saya cek dulu ya,” singkatnya.

Penulis: Muh Jodi

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Kejahatan Tambang PT Tristaco Mineral Makmur di Sultra

24 Oktober 2025 - 14:27 WITA

Polresta dan Pemkot Kendari Bongkar Peredaran Kosmetil Ilegal: Masyarakat Diimbau Selektif Gunakan Produk Kecantikan

24 Oktober 2025 - 13:55 WITA

Polda Sultra Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak yang Seret Anggota DPRD Wakatobi

24 Oktober 2025 - 13:51 WITA

Satgas PKH Sikat PT PDP di Kolut, Dipasang Plank dan Areal Pertambangan Resmi Dikuasi Negara

20 Oktober 2025 - 09:21 WITA

Pria di Kolaka Ditikam Rekan saat Pesta Miras, Pelaku Ditangkap

19 Oktober 2025 - 06:44 WITA

Trending di Hukrim