Menu

Mode Gelap

Hukrim

Eks Sekda Kolut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid, Kerugian Negara Capai Rp1,05 Miliar

badge-check


					TS dan M saat diamankan penyidik Kejari Kolaka. Dok: Istimewa. Perbesar

TS dan M saat diamankan penyidik Kejari Kolaka. Dok: Istimewa.

KOLUT, KISAHAN.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial TS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Selasa (26/8/2025).

TS diduga menyelewengkan dana hibah untuk pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Akibat kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,05 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut pada 2021 dan 2022.

“Tersangka TS saat itu juga menjabat Ketua Tim Pembangunan Masjid. Selain TS, kami menetapkan dua tersangka lain, berinisial M dan T,” ujar Zul, Rabu (27/8).

Zul menambahkan, akibat dugaan korupsi tersebut pembangunan masjid terhenti dan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Penyidik masih menelusuri kemungkinan tersangka lain dan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Kerugian mencapai Rp1,05 miliar. Saat ini TS dan M telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka, sementara T belum ditahan karena masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Makassar,” tambah Zul.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penulis: Husni Mubarak

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penangkapan Ikan Pakai Bom di Kolaka, 1 Nelayan Ditangkap

15 Oktober 2025 - 04:16 WITA

3 Warga Kolaka Ditangkap Gegara Edarkan Uang Palsu Modus Beli Rokok

14 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Karena Miras, Petani di Konawe Tebas 2 Rekannya saat Menyuling Nilam

14 Oktober 2025 - 09:45 WITA

Berawal dari Medsos, Pria di Kendari Lecehkan Remaja 14 Tahun

14 Oktober 2025 - 07:54 WITA

Curi Barang di Gudang Pasar Mekongga, 2 Pemuda Kolaka Diringkus Polisi

13 Oktober 2025 - 14:53 WITA

Trending di Hukrim