KOLUT, KISAHAN.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial TS, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Selasa (26/8/2025).
TS diduga menyelewengkan dana hibah untuk pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala. Akibat kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,05 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut pada 2021 dan 2022.
“Tersangka TS saat itu juga menjabat Ketua Tim Pembangunan Masjid. Selain TS, kami menetapkan dua tersangka lain, berinisial M dan T,” ujar Zul, Rabu (27/8).
Zul menambahkan, akibat dugaan korupsi tersebut pembangunan masjid terhenti dan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Penyidik masih menelusuri kemungkinan tersangka lain dan memeriksa pihak-pihak terkait.
“Kerugian mencapai Rp1,05 miliar. Saat ini TS dan M telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka, sementara T belum ditahan karena masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Makassar,” tambah Zul.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak