Hukrim

Dua Pelaku Penikaman di Desa Ambaipua Konsel Ditangkap, Polisi Buru Eksekutor Utama

Dua pelaku berinisial N dan TB yang ditangkap Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus penikaman di Desa Ambaipua, Konsel. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Seorang pria berinisial SB di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas setelah menjadi korban penikaman yang terjadi pada Minggu (7/12/2025) di sebuah acara malam.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari bergerak cepat menangkap dua pelaku, sementara satu orang lainnya yang diduga sebagai eksekutor utama masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kedua pelaku diamankan pada Selasa (9/12). Mereka masing-masing berinisial N dan TB, sedangkan pelaku penikaman berinisial J masih buron.

“Dua pelaku sudah kami amankan. Keduanya terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang berujung pada penikaman. Pelaku utama masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Malau menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, J diduga kuat sebagai eksekutor utama atau pelaku penikaman. Setelah kejadian, J langsung melarikan diri dan hingga kini telah dua hari dalam pelarian.

“Pelaku utama adalah J. Status DPO telah diterbitkan dan tim terus bergerak di lapangan untuk menangkap yang bersangkutan,” tambah Malau.

Ia menambahkan, insiden penikaman bermula saat para pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras mendatangi lokasi tempat korban dan rekannya berkumpul hingga memicu keributan.

Saat berusaha melerai, korban SB justru menjadi sasaran dan ditikam di bagian dada serta punggung. Sementara rekan SB, MRF, yang saat itu juga ikut membantu, turut diserang dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *