KOLAKA, KISAHAN.ID – Dua pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi pada Senin (13/10/2025) setelah diduga mencuri sejumlah barang dari sebuah gudang di kawasan Pasar Raya Mekongga. Keduanya masing-masing berinisial FA (22) dan GW (21).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian pada 30 September 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Pasar Raya Mekongga dan di Kelurahan Sea.
Menurut Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk melalui pintu lantai dua gudang yang terbuat dari seng dengan cara merusak bagian pintu. Setelah berhasil masuk, mereka mengangkut berbagai barang, di antaranya kopi sachet, minyak goreng, cengkeh kering sekitar 140 kilogram, tabung gas LPG, serta satu unit alat cas aki.
“Dari tangan pelaku kami amankan cengkeh kering sebanyak 17 kilogram, puluhan bungkus minyak goreng, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curian,” ujarnya.
Ia menambahkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pencurian oleh kedua pelaku. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, FA dan GW dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Keduanya diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Iptu Dwi Arif.
Penulis: Husni Mubarak