MUNA, KISAHAN.ID – Cita-cita seorang mahasiswa asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, untuk meraih masa depan cerah terpaksa kandas di balik jeruji besi. La Ode Hardian (28), pemuda yang seharusnya mengukir prestasi di bangku kuliah, justru terjebak dalam bisnis haram narkotika jenis sabu yang dalam istilah jalanan kerap disebut “garam cina”.
Ia ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Muna, Senin (14/7/2025), setelah lama dibayangi kecurigaan masyarakat. Dari tangan La Ode, polisi menyita 19,55 gram sabu siap edar yang tersimpan dalam puluhan sachet kecil dan satu sachet sedang. Barang bukti ditemukan di rumah pelaku di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, usai penggerebekan berdasarkan hasil interogasi awal.
“Pelaku kami amankan lebih dulu di sebuah tempat biliar di wilayah Batalaiworu. Setelah diinterogasi, dia mengakui menyimpan sabu di rumahnya,” ungkap Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Selasa (15/7/2025).
Temuan di rumah pelaku memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi menyita 53 sachet sabu ukuran kecil, satu sachet sedang, timbangan digital, ratusan pipet plastik, alat hisap sabu seperti kaca pireks, pipet takar, korek api gas, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Barang bukti milik La Ode Hardian alias Dian, seorang mahasiswa di Muna yang ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Terlihat puluhan sachet sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, ratusan pipet plastik warna-warni, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya yang disita saat penggerebekan di rumah pelaku. (Foto: Humas Polres Muna)
“Modusnya sangat terorganisir. Barang-barang tersebut bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tapi jelas untuk diedarkan,” kata Baharuddin.
Tak hanya itu, penyelidikan sementara menunjukkan bahwa La Ode tidak bekerja sendiri. Ia diduga kuat menjadi kaki tangan jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik tembok lembaga pemasyarakatan. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana berinisial BP di Rutan Kelas IIB Raha.
“Ini menjadi atensi kami. Dugaan keterlibatan napi dalam distribusi narkoba harus diusut tuntas,” tambah Baharuddin.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urin dan darah terhadap pelaku, serta mengirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk pengujian lebih lanjut.
Atas perbuatannya, La Ode Hardian dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang mahasiswa yang terjerumus ke dalam lingkaran bisnis narkotika. Sebuah ironi pahit ketika generasi muda yang seharusnya menjadi agen perubahan, justru tergelincir oleh godaan uang instan dari peredaran barang haram.
Penulis: Husni Mubarak








