KENDARI, KISAHAN.ID – Tim Kuasa Hukum Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kendari segera menetapkan ulang jadwal pelaksanaan konstatering atau penentuan batas lahan sengketa di kawasan Tapak Kuda, Kendari. Penundaan pelaksanaan konstatering sebelumnya dinilai memperlambat proses hukum yang telah lama ditunggu pihak koperasi.
Melalui kuasa hukumnya, Fianus Arung, pihak Kopperson menyampaikan kekecewaannya usai menemui pejabat PN Kendari, Senin (13/10/2025). Ia menegaskan, pihaknya hanya menuntut kepastian jadwal baru sesuai hasil pembicaraan awal, yakni pada 20 Oktober 2025.
“Yang kami minta hanya kepastian waktu. Jangan ditunda terus tanpa alasan yang jelas,” tegas Fianus.
Menurutnya, penundaan yang berlarut tanpa keputusan menunjukkan lemahnya koordinasi internal di PN Kendari. Ia juga menyoroti kekosongan pimpinan di lembaga tersebut yang disebut menjadi penyebab lambannya proses administrasi, termasuk penerbitan surat pelaksanaan konstatering.
“Dalam aturan Mahkamah Agung, tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Kalau ketua tidak ada, wakil harus ambil alih. Kalau keduanya kosong, Pengadilan Tinggi harus menunjuk pelaksana harian. Jadi tidak ada alasan administrasi untuk menunda konstatering,” ujarnya.
Fianus berharap Mahkamah Agung turun tangan memantau kondisi PN Kendari agar proses hukum terhadap lahan Kopperson tidak lagi tertunda. Ia menilai kekosongan pimpinan berpotensi menghambat penegakan keadilan bagi pihak yang berperkara.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, mengatakan pihaknya akan menyampaikan permohonan Kopperson kepada pimpinan pengadilan. Ia meminta pihak koperasi bersabar dan kembali pada Rabu (15/10/2025) untuk mendapatkan kepastian jadwal pelaksanaan konstatering.
Penulis: Husni Mubarak