KENDARI, KISAHAN.ID – Perkenalan melalui aplikasi TikTok berujung di tangan polisi. Seorang pria berinisial Y (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap setelah diduga melecehkan anak perempuan berusia 14 tahun yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos) tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang hingga larut malam. Orang tua yang panik langsung mencari keberadaannya dan menemukan korban bersama pelaku di kawasan Baruga. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, orang tua korban melapor ke polisi setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya. Tak lama kemudian, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak dan mengamankan pelaku di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, pada Senin (13/10/2025) malam.
“Penangkapan dilakukan setelah laporan resmi keluarga korban diterima. Kini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Malau.
Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Kendari. Polisi juga masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengusut kasus ini.
Penulis: Husni Mubarak