KENDARI, KISAHAN.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah tudingan telah menahan seorang warga binaan bernama Deny Zainal, meski masa hukumannya telah berakhir atau sudah divonis bebas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kendari, Rikie Noviandi Umbaran melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Ariq Triyanto, saat ditemui awak media di ruangannya, Senin (22/12/2025) pagi.
Menurut Ariq, pihaknya tidak menahan Deny Zainal melebihi masa tahanan. Namun, saat masa tahanan berakhir, yang bersangkutan belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang menjadi syarat sah untuk dikeluarkan.
Ia menjelaskan, berkas administrasi yang diajukan kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, dinilai belum lengkap. Salah satunya adalah surat putusan vonis yang tidak disertai lampiran terakhir yang memuat nama-nama penanggung jawab.
“Sudah dibawa, tapi tidak lengkap. Cuma kurang lembar terakhir, padahal itu penting karena memuat nama-nama penanggung jawab. Kalau berkasnya tidak lengkap, tidak bisa juga (keluar),” ujarnya.
Selain surat vonis, berkas lain yang belum lengkap yakni berita acara dari pengadilan yang saat itu belum diterbitkan. Berita acara tersebut baru keluar pada Minggu (21/12/2025), sementara kuasa hukum telah mendatangi Rutan Kendari pada Jumat (19/12/2025) malam.
Ariq menambahkan, kuasa hukum Deny Zainal membawa berkas administrasi pada hari libur dan dalam kondisi belum lengkap, sehingga proses pengeluaran warga binaan tidak dapat dilakukan.
“Hanya saja kan terjadi miskomunikasi, dia (Jushriman) terlalu cepat mengambil keputusan seakan kami mempersulit. Pada kami sudah berupaya semaksimal mungkin,” tambahnya.
Deny Zainal sebelumnya merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana penipuan dan sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pada 12 Juli 2025, ia memperoleh Surat Keputusan (SK) cuti bersyarat narapidana dari Imigrasi, kemudian dipindahkan ke Rutan Kendari pada 1 November 2025 untuk menjalani proses persidangan. Dalam persidangan pada 18 November 2025, Deny Zainal dinyatakan bebas.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar