KENDARI, KISAHAN.ID – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Anggota DPRD Wakatobi, Litao, Jumat (19/9/2025) malam. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Subdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penahanan tersebut. Ia menyebut Litao ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban pada 2014 silam.
“Kami sudah memeriksa tersangka dan berkeyakinan terdapat bukti yang cukup bahwa LT melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Iis, Sabtu (20/9).
Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan. Polisi menegaskan proses hukum dijalankan secara profesional dan prosedural tanpa memandang status sosial tersangka, namun tetap menjamin hak-hak hukumnya.
Litao diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang menewaskan Wiranto, seorang anak di bawah umur, pada 25 Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Kasus lama ini kembali dibuka setelah penyidik menindaklanjuti laporan yang sempat tertunda.
Atas perbuatannya, Litao dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.
Sebelum resmi ditahan, Litao sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (9/9). Namun, setelah pemanggilan ulang, ia akhirnya hadir untuk diperiksa hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sultra.
Polda Sultra memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.
“Kami akan mendalami peran tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” ujar Iis.
Penulis: Husni Mubarak