Menu

Mode Gelap

Hukrim

Bertandang di PN Kendari, Kopperson Tuntut Kepastian Jadwal Konstatering Tapak Kuda

badge-check


					Tim Kuasa Hukum Kopperson saat mendatangi PN Kendari. Dok: Istimewa. Perbesar

Tim Kuasa Hukum Kopperson saat mendatangi PN Kendari. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Tim Kuasa Hukum Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kendari segera menetapkan ulang jadwal pelaksanaan konstatering atau penentuan batas lahan sengketa di kawasan Tapak Kuda, Kendari. Penundaan pelaksanaan konstatering sebelumnya dinilai memperlambat proses hukum yang telah lama ditunggu pihak koperasi.

Melalui kuasa hukumnya, Fianus Arung, pihak Kopperson menyampaikan kekecewaannya usai menemui pejabat PN Kendari, Senin (13/10/2025). Ia menegaskan, pihaknya hanya menuntut kepastian jadwal baru sesuai hasil pembicaraan awal, yakni pada 20 Oktober 2025.

“Yang kami minta hanya kepastian waktu. Jangan ditunda terus tanpa alasan yang jelas,” tegas Fianus.

Menurutnya, penundaan yang berlarut tanpa keputusan menunjukkan lemahnya koordinasi internal di PN Kendari. Ia juga menyoroti kekosongan pimpinan di lembaga tersebut yang disebut menjadi penyebab lambannya proses administrasi, termasuk penerbitan surat pelaksanaan konstatering.

“Dalam aturan Mahkamah Agung, tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Kalau ketua tidak ada, wakil harus ambil alih. Kalau keduanya kosong, Pengadilan Tinggi harus menunjuk pelaksana harian. Jadi tidak ada alasan administrasi untuk menunda konstatering,” ujarnya.

Fianus berharap Mahkamah Agung turun tangan memantau kondisi PN Kendari agar proses hukum terhadap lahan Kopperson tidak lagi tertunda. Ia menilai kekosongan pimpinan berpotensi menghambat penegakan keadilan bagi pihak yang berperkara.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Arya Putra Negara, mengatakan pihaknya akan menyampaikan permohonan Kopperson kepada pimpinan pengadilan. Ia meminta pihak koperasi bersabar dan kembali pada Rabu (15/10/2025) untuk mendapatkan kepastian jadwal pelaksanaan konstatering.

Penulis: Husni Mubarak

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penangkapan Ikan Pakai Bom di Kolaka, 1 Nelayan Ditangkap

15 Oktober 2025 - 04:16 WITA

3 Warga Kolaka Ditangkap Gegara Edarkan Uang Palsu Modus Beli Rokok

14 Oktober 2025 - 14:57 WITA

Karena Miras, Petani di Konawe Tebas 2 Rekannya saat Menyuling Nilam

14 Oktober 2025 - 09:45 WITA

Berawal dari Medsos, Pria di Kendari Lecehkan Remaja 14 Tahun

14 Oktober 2025 - 07:54 WITA

Curi Barang di Gudang Pasar Mekongga, 2 Pemuda Kolaka Diringkus Polisi

13 Oktober 2025 - 14:53 WITA

Trending di Hukrim