KENDARI, KISAHAN.ID – Sengketa lahan Tapak Kuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat ke permukaan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari dinilai melampaui kewenangan setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menengahi persoalan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Koperasi Kopperson, Fianus Arung, menilai langkah DPRD tersebut keliru dan keluar dari koridor fungsi lembaga legislatif. Menurutnya, DPRD bukanlah lembaga hukum yang berwenang menilai atau menunda pelaksanaan putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan terkait lahan Tapak Kuda sudah inkrah dan wajib dijalankan. Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk DPRD, untuk menunda atau mengutak-atik pelaksanaannya,” tegas Fianus, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD hanya memiliki tiga fungsi: legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Tidak ada fungsi mengadili atau menilai putusan hukum di dalamnya,” ujarnya.
Fianus menambahkan, putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN.Kdi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan wajib dipatuhi semua pihak.
“Supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Jangan dicampur dengan kepentingan politik,” katanya mengingatkan.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk DPRD Kendari, dapat menempatkan diri sesuai fungsi masing-masing agar polemik Tapak Kuda tidak kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, pada Kamis (9/10), Ketua Komisi III DPRD Kendari La Ode Ashar memimpin RDP bersama pihak-pihak terkait guna membahas polemik kepemilikan lahan antara warga dan Koperasi Kopperson. Dalam rapat itu, Ashar menyebut, meski sudah ada putusan pengadilan, pelaksanaan eksekusi lahan Tapak Kuda masih terkendala di lapangan.
Penulis: Husni Mubarak