KOLAKA, KISAHAN.ID — Tiga warga di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), masing-masing berinisial RA (22), DA (35), dan SI (34), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka karena diduga mengedarkan uang palsu. Ketiganya diamankan pada Senin (13/10/2025) setelah adanya laporan warga yang menjadi korban transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga berinisial IR, yang melaporkan ayahnya menerima lima lembar uang pecahan Rp100 ribu dari seorang pembeli rokok di kios miliknya di Kelurahan 19 November, Kecamatan Wundulako, pada Minggu (12/10).
“Pelaku awalnya membeli rokok dengan uang pecahan Rp100 ribu. Saat diperiksa oleh pemilik kios, tekstur dan warna uang itu berbeda dari uang asli,” ungkap Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10).
Menurut Dwi, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka bergerak cepat setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita enam lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu tas kecil, kartu identitas, serta uang tunai senilai Rp250 ribu.
“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Namun, polisi masih mendalami siapa pembuat dan pengedar utamanya. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Dwi.
Selain memeriksa para pelaku, penyidik Polres Kolaka juga tengah menelusuri asal-usul uang palsu tersebut. Polisi menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di wilayah Kolaka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Husni Mubarak